Sunan Ibnu Majah — Hadis #32126

Hadis #32126
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُهَاجِرٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ الْمُهَاجِرَ بْنَ أَبِي مُسْلِمٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ، وَكَانَتْ، مَوْلاَتَهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ ‏ "‏ لاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ سِرًّا فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ الْغَيْلَ لَيُدْرِكُ الْفَارِسَ عَلَى ظَهْرِ فَرَسِهِ حَتَّى يَصْرَعَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Amru bin Muhajir] Bahwasanya ia mendengar bapaknya [Al Muhajir bin Abu Muslim] menceritakan dari [Asma bin inti Yazid bin As Sakan] -ia adalah mantan budaknya- ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian dengan diam-diam. Demi dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya dampak dari perbuatan ghail (mensetubuhi isteri disaat masih mensusui) akan tetap berlanjut sampai anak tersebut menjadi seorang penunggang kuda, hingga kuda tersebut membantingnya
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 9/2012
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 9: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait