Sunan Ibnu Majah — Hadis #32146

Hadis #32146
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ فَقُلْتُ لَهُ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِكَ طُلِّقَتْ فَمَرَرْتُ عَلَيْهَا وَهِيَ تَنْتَقِلُ فَقَالَتْ أَمَرَتْنَا فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ وَأَخْبَرَتْنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَمَرَهَا أَنْ تَنْتَقِلَ ‏.‏ فَقَالَ مَرْوَانُ هِيَ أَمَرَتْهُمْ بِذَلِكَ ‏.‏ قَالَ عُرْوَةُ فَقُلْتُ أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ عَابَتْ ذَلِكَ عَائِشَةُ وَقَالَتْ إِنَّ فَاطِمَةَ كَانَتْ فِي مَسْكَنٍ وَحْشٍ فَخِيفَ عَلَيْهَا فَلِذَلِكَ أَرْخَصَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku masuk menemui Marwan, aku berkata kepadanya, "Seorang wanita dari keluargamu telah dicerai. Aku melewatinya saat ia pindah, ia berkata, " [Fatimah binti Qais] menyuruh kami! Dan ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan kepadanya untuk pindah." Marwan kemudian berkata, "Ia menyuruh mereka untuk melakukan itu! " Urwah berkata, "Aku berkata, " ['Aisyah] telah mencelanya, ia mengatakan, "Sesungguhnya Fatimah itu ada di suatu tempat yang berbahaya hingga akan membahayakan dirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringan kepadanya
Diriwayatkan oleh
Hisham bin Urwah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 10/2032
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 10: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait