Sunan Ibnu Majah — Hadis #32161
Hadis #32161
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَنْبَأَنَا عَامِرٌ الأَحْوَلُ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، جَمِيعًا عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ
" لاَ طَلاَقَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah memberitakan kepada kami [Amir Al Ahwal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari ['Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perceraian pada apa yang tidak kamu miliki
Diriwayatkan oleh
It was narrated from "Amr bin Shu'aib, from his father, from his grandfather, that
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 10/2047
Tingkat
Hasan Sahih
Kategori
Bab 10: Talak
Topik:
#Mother