Sunan Ibnu Majah — Hadis #32357
Hadis #32357
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ الزَّنْجِيُّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلاً، اشْتَرَى عَبْدًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدِ اسْتَغَلَّ غُلاَمِي . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ
" الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Khalid Az Zanji] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata, "Seorang laki-laki membeli budak dan memanfaatkannya. Setelah itu ia mendapatkan cacat pada budak tersebut hingga ia pun mengembalikannya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah memanfaatkan tenaga budakku! " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kekurangan yang ada pada budakmu itu ada jaminannya
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 12/2243
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 12: Perdagangan
Topik:
#Mother