Sunan Ibnu Majah — Hadis #32483

Hadis #32483
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 13/2369
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Hukum
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait