Sunan Ibnu Majah — Hadis #32514
Hadis #32514
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، جَمِيعًا عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] semuanya dari [Said] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang wajib menjamin apa yang telah diambil hingga ia menggantinya
Diriwayatkan oleh
Samurah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 15/2400
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 15: Sedekah