Sunan Ibnu Majah — Hadis #32567
Hadis #32567
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، وَأَبُو أُسَامَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، - أَوْ قَالَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يُكْرِي أَرْضًا لَهُ مَزَارِعًا فَأَتَاهُ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَذَهَبَ ابْنُ عُمَرَ وَذَهَبْتُ مَعَهُ حَتَّى أَتَاهُ بِالْبَلاَطِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ كِرَاءَهَا .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dan [Abu Usamah] dan [Muhammad bin Ubaid] dari [Ubaidullah] atau ia mengatakan; Abdullah bin Umar dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Bahwasanya ia pernah menyewakan tanah miliknya kepada orang lain, lalu seorang laki-laki mendatanginya dan mengabarkan kepadanya sebuah hadits dari [Rafi' bin Khadij], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menyewakan tanah. Ibnu Umar dan aku pergi menemui Rafi' bin Khadij di suatu tempat yang bernama Balath, Ibnu Umar kemudian menanyakan perihal hadits tersebut kepadanya. Rafi' bin Khadij lantas mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menyewakan tanah, maka Ibnu Umar pun menghentikan penyewaan tanahnya
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 16/2453
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 16: Gadai
Topik:
#Mother