Sunan Ibnu Majah — Hadis #32631

Hadis #32631
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَبِيعُ سَرَارِينَا وَأُمَّهَاتِ أَوْلاَدِنَا وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِينَا حَىٌّ لاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Ishaq bin Manshur], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak] dari [Ibnu Juraij], telah mengkabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata, "Kami menjual hamba sahaya perempuan yang hanya digunakan untuk disetubuhi (selir atau dayang) dan ummahatul Aulad (budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya) kami, sementara saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup di tengah-tengah kami dan kami tidak melihat larangan dalam hal itu
Diriwayatkan oleh
Jabir bin Abdullah Was (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 19/2517
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 19: Memerdekakan Budak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait