Sunan Ibnu Majah — Hadis #32958

Hadis #32958
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ ‏.‏ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ‏{مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً }‏ الآيَةَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; telah menberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membakar pohon kurma bani Nadlir dan menebasnya, yaitu kawasan Buwairah, kemudian Allah Subhanahu Wa Ta'ala menurunkan ayat: 'Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya (Qs. Al Hasyr 99:)
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 24/2844
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Jihad
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait