Sunan Ibnu Majah — Hadis #32968

Hadis #32968
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَسْهَمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَارِسِ ثَلاَثَةَ أَسْهُمٍ لِلْفَرَسِ سَهْمَانِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمٌ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi tiga bagian untuk penunggang kuda di hari Khaibar dan dua bagian untuk pejalan kudanya sedang untuk pejalan kaki satu bagian
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 24/2854
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Jihad
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait