Sunan Ibnu Majah — Hadis #33250

Hadis #33250
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ قَالَ عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَلَىَّ بَدَنَةً وَأَنَا مُوسِرٌ بِهَا وَلاَ أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا ‏.‏ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; ['Atha Al Khurasani] berkata dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seorang laki-laki seraya berkata, "Aku berkewajiban untuk menyembelih seekor unta dan aku mampu untuk membelinya, namun aku tidak bisa mendapatkannya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyembelihnya
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 26/3136
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 26: Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait