Sunan Ibnu Majah — Hadis #33259

Hadis #33259
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ جُرَىَّ بْنَ كُلَيْبٍ، يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا، يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالأُذُنِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dia menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar [Jurayya bin Kulaib] menceritakan bahwa dia mendengar [Ali] menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya terpotong (cacat)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 26/3145
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 26: Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait