Sunan Ibnu Majah — Hadis #33278
Hadis #33278
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ، عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ
" إِنَّ مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةً فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman bin 'Amir], bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya bersama (lahirnya) seorang anak laki-laki ada kewajiban aqiqah, oleh karena itu tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkan bahaya (penyakit) darinya
Diriwayatkan oleh
Salman bin Amir (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 27/3164
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 27: Sembelihan
Topik:
#Mother