Sunan Ibnu Majah — Hadis #33892
Hadis #33892
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدٍ، عَنْ جَدِّهِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ
" إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أَنْ تُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ بِشَىْءٍ أَوْ فَلْيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Kakeknya yaitu Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berjalan melewati masjid atau pasar kami sambil membawa anak panah, hendaknya ia memegang mata anak panahnya dengan tangannya, karena di khawatirkan akan mengenai seseorang dari kaum Muslimin, atau hendaknya ia menggenggam mata anak panahnya erat-erat
Diriwayatkan oleh
Abu Musa Al-Asy'ari (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 33/3778
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 33: Adab
Topik:
#Mother