Shahih Al-Bukhari — Hadis #4657
Hadis #4657
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ بَعَثَهُ فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهَا قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ أَنْ لاَ يَحُجَّنَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ. فَكَانَ حُمَيْدٌ يَقُولُ يَوْمُ النَّحْرِ يَوْمُ الْحَجِّ الأَكْبَرِ. مِنْ أَجْلِ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Humaid bin 'Abdur Rahman] Telah mengabarkan kepadanya bahwa bahwa [Abu Hurairah] mengabarkan kepadanya, bahwasanya Abu Bakr pernah mengutusnya saat musim haji, tepatnya saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk Abu Bakar sebagai amiirul hajj. Itu terjadi sebelum haji wada'. Abu bakar mengutus Abu Hurairah bersama beberapa orang untuk mengumumkan kepada manusia bahwa "Tidak boleh orang musyrik melakukan haji setelah tahun tersebut, dan tidak boleh orang telanjang melakukan thawaf di Ka'bah." Dan Humaid berkata; Hari kurban adalah hari haji akbar menurut Hadits Abu Hurairah
Diriwayatkan oleh
Humaid bin Abd al-Rahman al-Himyari (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 65/4657
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 65: Tafsir