Riyadhus Shalihin — Hadis #46616

Hadis #46616
وعن ابن عمر رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال‏:‏ ‏ "‏لا يبع بعضكم على بيع بعض، ولا يخطب على خطبة أخيه إلا أن يأذن له‏"‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه، وهذا لفظ مسلم‏)‏‏)‏
Atas wewenang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu kepada keduanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual kepada salah seorang di antara kamu dengan alasan menjual kepada orang lain, dan janganlah kamu meminang saudaranya kecuali dia memberinya izin.” (Setuju, dan ini adalah kata-kata Muslim)
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Riyadhus Shalihin # 17/1779
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Bab 17
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait