Ash-Shama'il Al-Muhammadiyah — Hadis #48088

Hadis #48088
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنْ أَبِي جَمِيلَةَ، عَنْ عَلِيٍّ‏:‏ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، احْتَجَمَ وَأَمَرَنِي فَأَعْطَيْتُ الْحَجَّامَ أَجْرَهُ‏.‏
Amr bin Ali menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Dawud menceritakan kepada kami, dia berkata: Warqa bin Omar menceritakan kepada kami, atas wewenang Abd al-Ala, atas wewenang Abu Jamila, atas wewenang Ali: Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, melakukan bekam dan memerintahkan saya untuk melakukannya, maka saya memberikan pahala kepada si tukang bekam.
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Ash-Shama'il Al-Muhammadiyah # 50/360
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 50: Bab 50
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait