Shahih Al-Bukhari — Hadis #5504
Hadis #5504
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنٍ لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ امْرَأَةً، ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا. وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ يُخْبِرُ عَبْدَ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبٍ بِهَذَا.
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [Bapaknya], bahwa ada seorang wanita menyembelih seekor kambing dengan batu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu ditanya tentang itu, maka beliau memerintahkan untuk tetap memakannya." [Al laits] berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [seorang laki-laki Anshar] mengabarkan kepada Abdullah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa budak wanita Ka'b -menyebutkan Hadits seperti ini
Diriwayatkan oleh
Kab Bin Malik
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 72/5504
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 72: Kurban dan Berburu
Topik:
#Mother