Shahih Al-Bukhari — Hadis #5514
Hadis #5514
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَغُلاَمٌ مِنْ بَنِي يَحْيَى رَابِطٌ دَجَاجَةً يَرْمِيهَا، فَمَشَى إِلَيْهَا ابْنُ عُمَرَ حَتَّى حَلَّهَا، ثُمَّ أَقْبَلَ بِهَا وَبِالْغُلاَمِ مَعَهُ فَقَالَ ازْجُرُوا غُلاَمَكُمْ عَنْ أَنْ يَصْبِرَ هَذَا الطَّيْرَ لِلْقَتْلِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ تُصْبَرَ بَهِيمَةٌ أَوْ غَيْرُهَا لِلْقَتْلِ.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ya'qub] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Sa'id bin Amru] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia mendengar dia menceritakan dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa ia pernah menemui Yahya bin Sa'id, sementara ada seorang anak laki-laki keturunan Yahya mengikat seekor ayam untuk dijadikan sebagai sasaran tembaknya, maka Ibnu Umar pun berjalan ke arahnya dan melepaskan ayam tersebut. kemudian ia kembali lagi bersama ayam dan anak laki-laki tersebut, setelah itu ia berkata, "Hardiklah anak laki-laki kalian dari menjadikan burung ini sebagai sasaran tembaknya, sesungguhnya aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menjadikan binatang atau selainnya sebagai sasaran tembak
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 72/5514
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 72: Kurban dan Berburu
Topik:
#Mother