Shahih Al-Bukhari — Hadis #5539
Hadis #5539
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ الدَّابَّةِ، تَمُوتُ فِي الزَّيْتِ وَالسَّمْنِ وَهْوَ جَامِدٌ أَوْ غَيْرُ جَامِدٍ، الْفَأْرَةِ أَوْ غَيْرِهَا قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِفَأْرَةٍ مَاتَتْ فِي سَمْنٍ، فَأَمَرَ بِمَا قَرُبَ مِنْهَا فَطُرِحَ ثُمَّ أُكِلَ، عَنْ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] mengenai seekor binatang melata yang mati di minyak samin baik yang telah memadat ataupun masih mencair, baik itu seekor tikus ataupun binatang melata lainnya, Az Zuhri berkata; "Telah sampai (riwayat) kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya membuang tikus tersebut dan sesuatu yang ada di sekelilingnya, baru minyak tersebut dapat di konsumsi, " yaitu dari hadits riwayat ['Ubaidullah bin Abdullah]
Diriwayatkan oleh
al-Zhuri (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 72/5539
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 72: Kurban dan Berburu