Shahih Al-Bukhari — Hadis #6692
Hadis #6692
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا، وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ الْبَخِيلِ ".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Harits], bahwasanya ia mendengar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata; 'Bukankah mereka dilarang dari nadzar? Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya nadzar tidak bisa menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya, hanyasanya nadzar dikeluarkan dari orang bakhil
Diriwayatkan oleh
Sa'id bin al-Harith (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 83/6692
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 83: Sumpah dan Nazar
Topik:
#Mother