Shahih Al-Bukhari — Hadis #6814

Hadis #6814
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَجُلاً، مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدْ زَنَى، فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ، فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرُجِمَ، وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshary], ada seorang laki-laki dari kabilah Aslam menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ia menceritakkanya bahwa laki-laki itu telah berzina dan ia sendiri bersaksi empat kali, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk merajamnya, karena laki-laki itu telah menikah
Diriwayatkan oleh
Jabir bin Abdullah al-Ansari (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 86/6814
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 86: Hukum dan Hukuman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Marriage #Death

Hadis Terkait