Shahih Al-Bukhari — Hadis #6908

Hadis #6908
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنْ عُمَرَ، نَشَدَ النَّاسَ مَنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِي السِّقْطِ وَقَالَ الْمُغِيرَةُ أَنَا سَمِعْتُهُ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ‏.‏ قَالَ ائْتِ مَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ عَلَى هَذَا فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ أَنَا أَشْهَدُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِ هَذَا‏.‏
Umar bertanya kepada orang-orang, “Siapa yang mendengar Nabi (ﷺ) memberikan keputusannya mengenai aborsi?" Al-Mughira berkata, “Saya mendengar dia menilai bahwa a budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diya)." 'Umar berkata, "Hadirkan seorang saksi untuk memberikan kesaksian atas pernyataan Anda." Muhammad bin Maslama bersabda, “Saya bersaksi bahwa Nabi (ﷺ) memberikan keputusan seperti itu.”
Diriwayatkan oleh
Urwa (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 87/6908
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 87: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait