Shahih Muslim — Hadis #3837
Hadis #3837
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ، وَقُتَيْبَةُ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ " . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ .
Yahya bin Yahya menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Abu Al-Rabi’ Al-Ataki dan Qutaybah menceritakan kepada kami, mereka mengatakan Hammad menceritakan kepada kami, atas wewenang Amr bin A dinar, atas wewenang Tawus, atas wewenang Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia menyelesaikannya.” Ibnu Abbas berkata, “Menurutku semuanya seperti itu.”
Sumber
Shahih Muslim # 21/3837
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Pembebasan Budak