Sunan An-Nasa'i — Hadis #26071
Hadis #26071
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membaca di hadapannya -aku pun mendengarnya, dan ini adalah lafadz darinya- dari [Ibnul Qasim] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia dan belum sempat bertaubat darinya, maka Allah akan mengharamkannya di akhirat
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan An-Nasa'i # 51/5671
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 51: Minuman
Topik:
#Repentance