Muwaththa Malik — Hadis #1053

Hadis #1053
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، كَانَ يَكْرَهُ مَا قَتَلَ الْمِعْرَاضُ وَالْبُنْدُقَةُ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa al-Qasim ibn Muhammad tidak menyetujui memakan binatang buruan yang dibunuh dengan melempar tongkat dan dengan pelet tanah liat.
Sumber
Muwaththa Malik # 25/1053
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 25: Berburu
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait