Muwaththa Malik — Hadis #1053
Hadis #1053
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، كَانَ يَكْرَهُ مَا قَتَلَ الْمِعْرَاضُ وَالْبُنْدُقَةُ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa al-Qasim ibn Muhammad tidak menyetujui memakan binatang buruan yang dibunuh dengan melempar tongkat dan dengan pelet tanah liat.
Sumber
Muwaththa Malik # 25/1053
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 25: Berburu
Topik:
#Mother