Muwaththa Malik — Hadis #35610
Hadis #35610
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، كَانَ يَقُولُ فِي الرَّجُلِ يَقُولُ لاِمْرَأَتِهِ أَنْتِ عَلَىَّ حَرَامٌ إِنَّهَا ثَلاَثُ تَطْلِيقَاتٍ . قَالَ مَالِكُ وَذَلِكَ أَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي ذَلِكَ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata bahwa jika seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Kamu haram bagiku,” maka itu dihitung sebagai tiga akad talak. Malik berkata, “Itulah yang terbaik yang pernah saya dengar mengenai masalah ini
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1155
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 29: Talak