Muwaththa Malik — Hadis #35859

Hadis #35859
قَالَ يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، وَغَيْرِهِ، أَنَّهُمْ سُئِلُوا عَنْ رَجُلٍ، جُلِدَ الْحَدَّ أَتَجُوزُ شَهَادَتُهُ فَقَالُوا نَعَمْ إِذَا ظَهَرَتْ مِنْهُ التَّوْبَةُ ‏.‏
Yahya berkata dari Malik bahwa dia mendengar dari Sulaiman bin Yasar dan yang lainnya bahwa ketika mereka ditanya apakah kesaksian seseorang yang dicambuk karena kejahatan hadd dibolehkan, mereka menjawab, “Ya, ketika taubat (tawba) muncul darinya.” Malik meriwayatkan kepadaku bahwa dia mendengar Ibnu Shihab ditanya tentang hal itu dan dia berkata seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata, “Itulah yang dilakukan di kalangan kami. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, ‘Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang muhsan, lalu tidak menghadirkan empat orang saksi, mencambuknya dengan delapan puluh kali cambukan, dan tidak menerima satu kesaksian pun dari mereka selama-lamanya. " (Surat 24 ayat)
Sumber
Muwaththa Malik # 36/1404
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 36: Peradilan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait