Sunan Ad-Darimi — Hadis #53627

Hadis #53627
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ مُحَمَّدٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :" لَا يَبُولُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ "
Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Zaida menceritakan kepada kami, atas otoritas Hisyam, atas otoritas Muhammad, atas otoritas Abu Hurairah, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Beliau bersabda, “Janganlah seorang pun di antara kalian buang air kecil di air yang menggenang lalu membasuhnya dengan air tersebut.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/726
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait