Sunan Ad-Darimi — Hadis #53904

Hadis #53904
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ ، قَالَ : سَمِعْتُ كَرِيمَةَ ، قالَتْ : سَمِعْتُ عَائِشَةَ ، وَسَأَلْتُهَا امْرَأَةٌ يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ حِيضَتِهَا، قَالَتْ :" لِتَغْسِلْهُ بِالْمَاءِ "، قَالَتْ : فَإِنَّا نَغْسِلُهُ فَيَبْقَى أَثَرُهُ؟، قَالَتْ : " إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ "
Saeed bin Ar-Rabi’ menceritakan kepada kami, atas wewenang Ali bin Al-Mubarak, dia berkata: Saya mendengar Karima, dia berkata: Saya mendengar Aisyah, dan saya bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang tertimpa musibah pakaiannya dibersihkan dari darah haidnya. Dia berkata: “Biarkan dia mencucinya dengan air.” Dia berkata: “Haruskah kita mencucinya dan bekasnya tetap ada?” Dia berkata: “Sesungguhnya air itu suci.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1003
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait