Sunan Ad-Darimi — Hadis #54792

Hadis #54792
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ ، حَدَّثَنِي اللَّيْثُ ، حَدَّثَنِي خَالِدٌ يَعْنِي : ابْنَ يَزِيدَ ، حَدَّثَنِي سَعِيدٌ يَعْنِي : ابْنَ أَبِي هِلَالٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ ، أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُسَيَّبِ ، أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ، قَالَ :" مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يُقَلِّمْ أَظْفَارَهُ، وَلَا يَحْلِقْ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ فِي الْعَشْرِ الْأُوَلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ "
Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Al-Layth menceritakan kepada saya, Khaled menceritakan kepada saya, artinya: Ibnu Yazid, Sa’id menceritakan kepada saya, artinya: Ibnu Abi Hilal, atas wewenang Amr bin Muslim, Ibnu al-Musayyab menceritakan kepadaku bahwa Ummu Salamah menceritakan kepadanya, atas wewenang Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bahwa dia berkata: “Siapa Jika dia ingin berkurban, maka dia tidak boleh memotong kukunya atau mencukur rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 6/1891
Kategori
Bab 6: Bab 6
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait