Sunan Ad-Darimi — Hadis #55209

Hadis #55209
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ ، قالَ : بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حُجْرَةٍ وَمَعَهُ مِدْرى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ، اطَّلَعَ إِلَيْهِ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْظُرُ لَقُمْتُ حَتَّى أَطْعَنَ بِهِ عَيْنَيْكَ. إِنَّمَا جُعِلَ الْإِذْنُ مِنْ أَجْلِ النَّظَرِ "
Ubayd Allah ibn Musa meriwayatkan kepada kita, atas wewenang Ibnu Abi Dhib, atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Sahl ibn Saad, yang berkata: Sementara Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, Dia berada di sebuah ruangan dan memiliki saputangan yang dia gunakan untuk menggaruk kepalanya. Seorang laki-laki mendatanginya, dan Rasulullah SAW berkata kepadanya: “Kalau saja aku mengetahuinya.” Kamu melihat potonganku sampai aku menusuk matamu dengan itu. Izin diberikan hanya untuk tujuan melihat.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 15/2308
Kategori
Bab 15: Bab 15
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait