Sunan Ad-Darimi — Hadis #55684
Hadis #55684
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ حَجَّاجٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، وَحَجَّاجٍ ، عَنْ عَطَاءٍ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّهُمَا قَالَا فِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ :" لِلزَّوْجِ النِّصْفُ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ "
Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Hajjaj, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi, dan Hajjaj, berdasarkan otoritas Ata’, berdasarkan otoritas Ibnu Abbas: Mereka berkata tentang seorang suami dan orang tua: “Suami mendapat separuh, dan ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta, dan sisanya menjadi milik ayah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2783
Kategori
Bab 21: Bab 21