Sunan Ad-Darimi — Hadis #55777

Hadis #55777
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ ، حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ : " أَنَّهُتَرِثُهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ، وَهُمْ يَعْقِلُونَ عَنْهُ "
Muadh bin Hani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Tahman menceritakan kepada kami, Al-Shaybani menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Sha’bi pada anak orang yang terlaknat: “Kalian mewarisinya.” sanak saudara ibunya, dan mereka akan merawatnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2876
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait