Sunan Ad-Darimi — Hadis #55852

Hadis #55852
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ ، عَنْ بَعْضِ وَلَدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ، عَنْ عَلِيٍّ ، قَالَ :" لَقَدْ ظَلَمَ مَنْ لَمْ يُوَرِّثْ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ "
Qubaisa menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas otoritas Amr ibn Dinar, atas otoritas beberapa putra Ibnu al-Hanafiyyah, atas otoritas Ali, yang mengatakan: “Dia telah menganiaya orang yang tidak “saudara laki-laki dari pihak ibu mewarisi dari uang darah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2951
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait