Sunan Ad-Darimi — Hadis #55874

Hadis #55874
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، عَنْ عَمْرٍو ، عَنِ الْحَسَنِ : فِي رَجُلٍ اعْتَرَفَ عِنْدَ مَوْتِهِ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ لِرَجُلٍ، وَأَقَامَ آخَرُ بَيِّنَةً بِأَلْفِ دِرْهَمٍ، وَتَرَكَ الْمَيِّتُ أَلْفَ دِرْهَمٍ، فَقَالَ :" الْمَالُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُفْلِسًا، فَلَا يَجُوزُ إِقْرَارُهُ "
Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Shihab menceritakan kepada kami, atas wewenang Amr, atas wewenang Al-Hasan: Tentang seorang laki-laki yang mengaku, setelah kematiannya, seribu dirham kepada seorang laki-laki, Bukti lain yang dapat dibuktikan adalah seribu dirham, dan orang yang meninggal meninggalkan seribu dirham, dan dia berkata: “Uang itu dibagi dua di antara mereka, kecuali dia bangkrut, maka hal itu tidak diperbolehkan.” "mengakuinya"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2973
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait