Sunan Ad-Darimi — Hadis #55946

Hadis #55946
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى ، عَنْ سَعِيدٍ ، أَنَّ عُمَرَ ، قَالَ :" أَيُّمَا حُرٍّ تَزَوَّجَ أَمَةً، فَقَدْ أَرَقَّ نِصْفَهُ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ حُرَّةً، فَقَدْ أَعْتَقَ نِصْفَهُ، قَالَ أَبُو مُحَمَّد : يَعْنِي الْوَلَدَ
Yazid bin Harun meriwayatkan kepada kami, Yahya meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Sa'id, bahwa Umar berkata: "Setiap orang merdeka yang mengawini seorang budak perempuan akan kehilangan separuh hidupnya, dan siapa pun Seorang budak menikahi seorang perempuan merdeka, dan dia membebaskan separuh dari dirinya. Abu Muhammad berkata: maksudnya anak.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3045
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait