Sunan Ad-Darimi — Hadis #3051
Hadis #3051
حَدَّثَنَا هَارُونُ ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ ، عَنْ مَعْمَرٍ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، قَالَ :" مِيرَاثُهُ لِلَّذِي أَمْسَكَهُ.
وقال قَتَادَةُ : هُوَ لِلْمُعْتِقِ كُلُّهُ، وَثَمَنُهُ عَلَيْهِ، وَيَقُولُهُ أَهْلُ الْكُوفَةِ
Harun menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Sufyan, atas wewenang Muammar, atas wewenang Al-Zuhri, yang mengatakan: “Warisannya adalah milik orang yang menyimpannya.
Qatada berkata: Ini seluruhnya untuk orang yang merdeka, dan harganya ditanggungnya, dan orang-orang Kufah mengatakan hal ini.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3051
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother