Shahih Muslim — Hadis #10457
Hadis #10457
وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أَخْبَرَنَا عِيسَى، - يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ - عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَخَرَّ مِنْ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ وَقْصًا فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَلْبِسُوهُ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي " .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Seorang laki-laki melakukan Ihram bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia tersungkur jatuh dari Unta hingga lehernya patah dan meninggal seketika itu. maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mandikanlah jenazahnya dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah ia dengan kedua helai kain (ihram) -nya. Dan janganlah kalian menutupi kepala dengan surban, karena ia akan datang kelak di hari kiamat dalam keadaan Ihram." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa [Sa'id bin Jubair] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Seorang laki-laki melakukan Ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. yakni serupa dengan hadits di atas. Hanya saja ia menyebutkan; "Sebab, ia akan dibangkitkan kelak di hari kiamat dalam keadaan Mulabbiyan (berihram)." Dan ia juga menambahkan; Sa'id bin Jubair tidak menyebutkan kata "HAITSU KHARRA (jatuh tersungkur)
Sumber
Shahih Muslim # 15/2894
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 15: I'tikaf