Shahih Muslim — Hadis #11003
Hadis #11003
وَحَدَّثَنِي أَبُو مَعْنٍ الرَّقَاشِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، أَنَّهُ كَتَبَ إِلَيْهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا " .
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ma'n Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] bahwa dia pernah menulis sesuatu kepadanya dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu)." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, seperti hadits di atas
Sumber
Shahih Muslim # 16/3440
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 16: Haji