Shahih Muslim — Hadis #11092

Hadis #11092
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ يَتَزَوَّجُهَا الرَّجُلُ فَيُطَلِّقُهَا فَتَتَزَوَّجُ رَجُلاً فَيُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ قَالَ ‏ "‏ لاَ حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا ‏"‏‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala` Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai wanita yang dinikahi laki-laki, lalu dia menceraikannya, lantas (wanita tersebut) menikah lagi dengan laki-laki lain, lalu diceraikan lagi oleh suami kedua sebelum melakukan senggama, apakah dia halal untuk suaminya yang pertama? Beliau menjawab: Tidak, sampai dia (suami kedua) merasakan madunya". Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini
Sumber
Shahih Muslim # 16/3529
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 16: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait