Shahih Muslim — Hadis #11157

Hadis #11157
وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، جَمِيعًا عَنْ عَبْدَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، بِهَذَا الإِسْنَادِ أَمَّا إِسْحَاقُ فَقَالَ كَرِوَايَةِ ابْنِ بِشْرٍ ‏"‏ أَوِ الرَّضْعَتَانِ أَوِ الْمَصَّتَانِ ‏"‏ ‏.‏ وَأَمَّا ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ فَقَالَ ‏"‏ وَالرَّضْعَتَانِ وَالْمَصَّتَانِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah Al Harits] bahwa [Ummu Al Fadll] telah bercerita bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidak menjadikan seorang itu mahram, jika hanya satu kali atau dua kali hisapan, atau satu kali atau dua kali sedotan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ibnu Abi 'Arubah] dengan isnad ini, adapun Ishaq maka dia mengatakan sebagaimana riwayatnya Ibnu Bisyr yaitu; "Atau dua kali sedotan atau dua kali hisapan." Sedangkan Ibnu Abu Syaibah mengatakan; "Atau dua kali hisapan atau dua kali sedotan
Sumber
Shahih Muslim # 17/3594
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Pernikahan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait