Shahih Muslim — Hadis #11179
Hadis #11179
وَحَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَعَبْدُ الأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَمَّا ابْنُ مَنْصُورٍ فَقَالَ عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَأَمَّا، عَبْدُ الأَعْلَى فَقَالَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، أَوْ عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَقَالَ، زُهَيْرٌ عَنْ سَعِيدٍ، أَوْ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَقَالَ، عَمْرٌو حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، مَرَّةً عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، وَأَبِي، سَلَمَةَ وَمَرَّةً عَنْ سَعِيدٍ، أَوْ أَبِي سَلَمَةَ وَمَرَّةً عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي، هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم . بِمِثْلِ حَدِيثِ مَعْمَرٍ .
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid]. Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak adalah untuk pemilik ranjang, sedangkan orang yang menzinahi (ibunya) tidak mempunyai hak atasnya (rugi)." Dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Zuhair bin Harb] dan ['Abdul A'la bin Hammad] serta ['Amru An Naqid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri]. Ibnu Manshur mengatakan; Dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], sedangkan 'Abdul A'la bin Hammad, dia berkata; dari [Abu Salamah] atau dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], dan Zuhair mengatakan; Dari [Sa'id] atau dari [Abu Salamah] dari salah satunya atau keduanya dari [Abu Hurairah]. Dan Amru mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan sesekali dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dan sesekali dari [Sa'id] atau [Abu Salamah] dan sesekali dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Ma'mar
Sumber
Shahih Muslim # 17/3616
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Pernikahan
Topik:
#Mother