Shahih Muslim — Hadis #11227

Hadis #11227
وَحَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ، عَنِ ابْنِ عُلَيَّةَ، عَنْ يُونُسَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ، سِيرِينَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَرْجِعَهَا ثُمَّ تَسْتَقْبِلَ عِدَّتَهَا ‏.‏ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ أَتَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ فَقَالَ فَمَهْ أَوَإِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Yunus bin Jubair meriwayatkan: Aku berkata kepada Ibnu Umar (semoga Allah meridai mereka): Ada seorang pria menceraikan istrinya ketika istrinya sedang haid, lalu ia berkata: Apakah engkau mengenal Abdullah bin Umar (semoga Allah meridai mereka), karena ia menceraikan istrinya ketika istrinya sedang haid? Umar (semoga Allah meridainya) datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya kepadanya, lalu beliau (Nabi Muhammad ﷺ) memerintahkannya untuk menerima istrinya kembali, dan istrinya pun memulai masa iddahnya. Aku berkata kepadanya: Ketika seseorang menceraikan istrinya dan istrinya sedang haid, apakah perceraian itu harus dianggap sah? Beliau menjawab: Mengapa tidak, apakah ia putus asa atau bodoh?
Sumber
Shahih Muslim # 18/3664
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 18: Penyusuan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait