Shahih Muslim — Hadis #11401

Hadis #11401
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ، أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، - وَهُوَ الثَّوْرِيُّ - كِلاَهُمَا عَنْ عَمْرِو، بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الإِسْنَادِ نَحْوَهُ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] serta [Abd bin Humaid], Ibnu Rafi'; mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lainnya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya." Ibnu Abbas berkata; "Saya menganggap semua barang seperti kedudukan makanan
Sumber
Shahih Muslim # 21/3838
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Pembebasan Budak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait