Shahih Muslim — Hadis #11449

Hadis #11449
وَحَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ، وَأَبُو كَامِلٍ قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، كِلاَهُمَا عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، بِهَذَا الإِسْنَادِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah, yaitu menjual (buah kurma) dengan menaksirnya sesuai takaran. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidillah] dengan isnad ini, dia berkata; Hendaknya ia menaksirnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad ini bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan menaksirnya
Sumber
Shahih Muslim # 21/3886
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Pembebasan Budak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait