Shahih Muslim — Hadis #11454

Hadis #11454
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَحَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ الْوَلِيدِ، بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ، مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ، وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ، حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلاَّ أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hasan Al Khulwani] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] bekas budak Bani Haritsah, bahwa [Rafi' bin Khudaij] dan [Sahl bin Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu menjual buaj dengan kurma kering kecuali jual beli dengan sistem 'Ariyyah, karena mereka telah diizinkan untuk melakukan jual beli seperti itu
Sumber
Shahih Muslim # 21/3891
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Pembebasan Budak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait