Shahih Muslim — Hadis #11464

Hadis #11464
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ‏
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya bagi penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buahnya untuknya)
Sumber
Shahih Muslim # 21/3901
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 21: Pembebasan Budak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait