Shahih Muslim — Hadis #11766
Hadis #11766
وَحَدَّثَنِيهِ يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، بِهَذَا الإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ " مِيرَاثٌ لأَهْلِهَا " . أَوْ قَالَ " جَائِزَةٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan, "Menjadi harta waris untuk ahli warisnya." Atau, "Diperbolehkan
Sumber
Shahih Muslim # 24/4203
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Warisan