Shahih Muslim — Hadis #11895

Hadis #11895
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، بِهَذَا الإِسْنَادِ قَالَ ‏ "‏ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا مِنْ مَمْلُوكٍ فَهُوَ حُرٌّ مِنْ مَالِهِ ‏"‏ ‏.‏
Hadits ini diriwayatkan dari Shu'ba dengan sanad yang sama (dan redaksinya adalah): "Barang siapa membebaskan sebagian harta seorang budak, maka hendaknya ia (menjamin) kebebasan penuh bagi budak tersebut dari hartanya."
Sumber
Shahih Muslim # 27/4332
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 27: Nazar
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait